Beranda | Artikel
Menunda Nikah Karena Belum Hafal Al-Quran?
Selasa, 7 Desember 2010

Pertanyaan:

Saya seorang muslimah, saya tahu hubungan pranikah itu tidak ada dalam Islam, tetapi saya takut memutuskan hubungan dengan orang yang saya inginkan jadi suami saya, karena selama ini hanya dia yang saya anggap baik agamnya. Dia seorang hafizh (penghafal Al-Quran). Saya ingin menikah dengannya demi hafalan Al-Quran saya yang belum khatam. Saya hanya khawatir kalau hafalan Al-Quran saya tidak terjaga. Bagaimana solusinya?

Jawaban:

Solusinya: Ukhti, jika pria calon suami sudah siap menikah, mampu menafkahi istri, apalagi sudah hafal Al-Quran, maka segeralah menikah; karena menikah banyak manfaatnya: menenangkan jiwa, menghindari kemaksiatan, meningkatkan ibadah, dan faidah lainnya. Sebaliknya, menunda pernikahan termasuk menyelisihi sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ إَلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ وَفَسَادٌ

Jika datang kepadamu orang yang kamu senangi agama dan akhlaqnya, maka nikahkan (putrimu) dengannya. Jika tidak, akan jadi fitnah dan kerusakan di permuakaan bumi.” (HR. Tirmidzi: 1005, dihasankan oleh Al-Albani; lihat Mukhtashor Irwaul Ghalil, 1/370).

Insya Allah hafalan Al-Quran akan bisa dilanjutkan setelah menikah dengan dibantu oleh suami, karena bila ukhti sudah hafal pun harus mengulangi; jika tidak, hafalan akan hilang. Apalagi, kita bukan hanya sekadar dituntut menghafal, tetapi hendaknya memahami maknanya dan mengamalkan. Ini semua tidak menghalangi kelangsungan pernikahan, semoga Allah memberi kemudahan semua urusan kita.

Sumber: Dijawab oleh Ust. Aunur Rofiq dalam Majalah al-Mawaddah, Edisi 7 Tahun I ,Shofar 1429 H – Februari 2008
Artikel www.KonsultasiSyariah.com dengan penataan bahasa oleh redaksi.

🔍 Hukum Pemerkosa Dalam Islam, Gambar Perempuan Sholat, Hukum Potong Rambut Saat Puasa, Syiah Yaman, Hadits Tentang Khitbah, Mengkodo Sholat

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/3370-tunda-nikah-belum-hafal-alquran.html